Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
“Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Mandiri Maju dan Sejahtera ”
Disingkat menjadi Motto : .
Berdasarkan Visi Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 yaitu :
- Mewudkan Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Meewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas berdaya saing dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja
- Mewujudkan tata kelola pemerintah yang (good governance)
- Mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman lestari dan berbudaya
Berdasarkan penjabaran atas Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 di atas, penyelenggaraan pelayanan dibidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dengan misi ke-1 yaitu : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, sehat dan berakhlak yang memiliki tujuan sebagai berikut :
- Menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar
- Meningkatkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan.
- Meningkatkan penyediaan kawasan transmigrasi dan pembinaan masyarakat transmigrasi.
- Meningkatkan Pendapatan Fiskal Daerah.
Berdasarkan paparan mengenai tujuan dari Misi ke – 1 di atas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur secara langsung terkait dengan :
- Tujuan pada huruf H yaitu menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasardengan sasaran pertama adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :
- Jumlah Peserta Yang menerima pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat
- Jumlah Tenaga Instruktur LLK/ Lembaga Kursus Swasta yang ditingkatkan kompetensinya.
- Jumlah Peralatan dan bahan pelatihan yang diadakan
- Jumlah Sarana dan prasarana gedung LLK yang direhab / dibangun.
- Memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat, serta Meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja.
- Tersedianya Instruktur dalam kegiatan pelatihan
- Tersedianya lembaga pelatiha kerja yang yang berkualitas
- Tersedianya penyelengaraan pelatihan
- Meningkatnya produktifitas pengusaha kecil
- Tersedianya sumber daya manusia yang….
Sasaran yang kedua adalah meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :
- Telaahan Visi Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
“Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Mandiri Maju dan Sejahtera ”
Disingkat menjadi Motto : .
Berdasarkan Visi Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 yaitu :
- Mewudkan Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Meewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas berdaya saing dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja
- Mewujudkan tata kelola pemerintah yang (good governance)
- Mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman lestari dan berbudaya
Berdasarkan penjabaran atas Misi Kabupaten Kotaaringin Timur Tahun 2021 – 2026 di atas, penyelenggaraan pelayanan dibidang ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dengan misi ke-1 yaitu : Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas, terampil, sehat dan berakhlak yang memiliki tujuan sebagai berikut :
- Menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar
- Meningkatkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan.
- Meningkatkan penyediaan kawasan transmigrasi dan pembinaan masyarakat transmigrasi.
- Meningkatkan Pendapatan Fiskal Daerah.
Berdasarkan paparan mengenai tujuan dari Misi ke – 1 di atas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur secara langsung terkait dengan :
- Tujuan pada huruf H yaitu menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasardengan sasaran pertama adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :
- Jumlah Peserta Yang menerima pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat
- Jumlah Tenaga Instruktur LLK/ Lembaga Kursus Swasta yang ditingkatkan kompetensinya.
- Jumlah Peralatan dan bahan pelatihan yang diadakan
- Jumlah Sarana dan prasarana gedung LLK yang direhab / dibangun.
- Memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat, serta Meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja.
- Tersedianya Instruktur dalam kegiatan pelatihan
- Tersedianya lembaga pelatiha kerja yang yang berkualitas
- Tersedianya penyelengaraan pelatihan
- Meningkatnya produktifitas pengusaha kecil
- Tersedianya sumber daya manusia yang….
Sasaran yang kedua adalah meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :