Visi dan Misi

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 mempunyai visi dan misi sebagai berikut  :

Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Mandiri Maju dan Sejahtera

Disingkat menjadi Motto  :  .

 

Berdasarkan Visi  Kabupaten Kotawaringin Timur  tersebut  kemudian  dijabarkan  ke dalam  Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 yaitu :

  1. Mewudkan Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
  2. Meewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas berdaya saing dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  3. Mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang (good governance)
  5. Mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman lestari dan berbudaya

 

Berdasarkan penjabaran atas Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun            2021 – 2026 di atas, penyelenggaraan  pelayanan  dibidang ketenagakerjaan  yang dilaksanakan  oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dengan misi ke-1 yaitu : Meningkatkan     Kualitas     Sumber     Daya Manusia  yang  cerdas, terampil,  sehat  dan berakhlak yang memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar
  2. Meningkatkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan.
  3. Meningkatkan penyediaan kawasan transmigrasi dan pembinaan masyarakat transmigrasi.
  4. Meningkatkan Pendapatan Fiskal Daerah.

 

Berdasarkan paparan mengenai tujuan dari Misi ke – 1 di atas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur secara  langsung   terkait   dengan :

  1. Tujuan pada  huruf   H  yaitu   menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasardengan sasaran  pertama adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :
  • Jumlah Peserta Yang menerima pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat
  • Jumlah Tenaga Instruktur LLK/ Lembaga Kursus Swasta yang ditingkatkan kompetensinya.
  • Jumlah Peralatan dan bahan pelatihan yang diadakan
  • Jumlah Sarana dan prasarana gedung LLK yang direhab / dibangun.
  • Memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat, serta Meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja.
  • Tersedianya Instruktur dalam kegiatan pelatihan
  • Tersedianya lembaga pelatiha kerja yang yang berkualitas
  • Tersedianya penyelengaraan pelatihan
  • Meningkatnya produktifitas pengusaha kecil
  • Tersedianya sumber daya manusia yang….

Sasaran yang kedua adalah meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :

  1. Telaahan Visi Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 mempunyai visi dan misi sebagai berikut  :

Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang Mandiri Maju dan Sejahtera

Disingkat menjadi Motto  :  .

 

Berdasarkan Visi  Kabupaten Kotawaringin Timur  tersebut  kemudian  dijabarkan  ke dalam  Misi Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 – 2026 yaitu :

  1. Mewudkan Pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
  2. Meewujudkan Sumber daya manusia yang berkualitas berdaya saing dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  3. Mewujudkan penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang (good governance)
  5. Mewujudkan Kotawaringin Timur yang nyaman lestari dan berbudaya

 

Berdasarkan penjabaran atas Misi Kabupaten Kotaaringin Timur Tahun            2021 – 2026 di atas, penyelenggaraan  pelayanan  dibidang ketenagakerjaan  yang dilaksanakan  oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur terkait dengan misi ke-1 yaitu : Meningkatkan     Kualitas     Sumber     Daya Manusia  yang  cerdas, terampil,  sehat  dan berakhlak yang memiliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasar
  2. Meningkatkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan.
  3. Meningkatkan penyediaan kawasan transmigrasi dan pembinaan masyarakat transmigrasi.
  4. Meningkatkan Pendapatan Fiskal Daerah.

 

Berdasarkan paparan mengenai tujuan dari Misi ke – 1 di atas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur secara  langsung   terkait   dengan :

  1. Tujuan pada  huruf   H  yaitu   menyediakan tenaga kerja yang kompeten, produktif dan berdaya saing sesuai dengan perkembangan pasardengan sasaran  pertama adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :
  • Jumlah Peserta Yang menerima pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat
  • Jumlah Tenaga Instruktur LLK/ Lembaga Kursus Swasta yang ditingkatkan kompetensinya.
  • Jumlah Peralatan dan bahan pelatihan yang diadakan
  • Jumlah Sarana dan prasarana gedung LLK yang direhab / dibangun.
  • Memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi dan masyarakat, serta Meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja.
  • Tersedianya Instruktur dalam kegiatan pelatihan
  • Tersedianya lembaga pelatiha kerja yang yang berkualitas
  • Tersedianya penyelengaraan pelatihan
  • Meningkatnya produktifitas pengusaha kecil
  • Tersedianya sumber daya manusia yang….

Sasaran yang kedua adalah meningkatkan perluasan kerja dan penempatan tenaga kerja dengan indikator sasarannya adalah :