Arsip Bulanan: Januari 2022

UMK KOTIM DI ATAS 3 JUTA 0

UMK KOTIM DI ATAS 3 JUTA

     Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kalimantan Tengah telah diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/445/202. Besaran UKM di masing-masing Kabupaten masih bervariasi, dari yang tertinggi di Kabupaten Seruyan sebesar Rp. 3.317.667,50...