Selamat Datang Di Website Resmi Disnakertrans Kab. Kotim
Tentang Kami
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah di Jl. Jenderal Sudirman Km. 0,5 No. 01 Sampit, Kabupaten Kotawaringi Timur. Berdasarkan Peraturan Buapti Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan rincian Tugas Pokok, Fungsi serta usaran tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonom dan tugas pembantu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi, perencanaan dan perumusan program kegiatan tenaga kerja dan transmigrasi menyelenggarakan sesuai Visi dan Misi Kabupaten, Penyusunan dan penetapan tata kelola ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pelakasanaan kegiatan pelatihan produktivitas, perluasan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja, pelaksanaan kegiatan penyiapan permukiman, penempatan transmigrasi dan pembinaan lokasi transmigrasi dan pelaksanaan dan kegiatan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK).
Susunan Organisa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri Kepala Dinas, Sekretariat membawahi Sub. Bagian Program dan Pelaporan, Sub. Bagian dan Kepegawaian, dan Sub. Bagian Keuangan dan Aset. Bidang terdiri dari Bidang Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari Seksi Tenaga Kerja Mandiri, Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja dan Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri dari Seksi Pelatiahan Tenaga Kerja dan Pemagangan Dalam dan Luar Negeri, Seksi Standarisasi dan Sertifikasi dan Seksi Bimbingan Produktivitas Tenaga Kerja. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja terdiri dari Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Seksi Organisasi Pekerja dan Pengusaha. Bidang Transmigrasi terdiri dari Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Seksi Pembangunan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi dan Seksi Pembinaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya. Balai Latihan Kerja (BLK) Program Pelatihan Berbasis Kompetensi terdiri dari Komputer (Basic Office), Tata Boga, Instalasi Listrik, Teknik Perawatan AC Residential, Garmen (Menjahit Pakaian), Teknisi Audio, Teknisi Ponsel, Service Sepeda Motor Injeksi dan Pengelasan.
Prakata Kadis Nakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah
Assalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas ridho-NYA lah Website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur_Kalimantan Tengah dapat terpublish. tak lupa kami panjatkan rasa syukur atas terwujudnya Website : disnaker.kotimkab.go.id sebagai salah satu media informasi bagi masyarakat. Website ini dibuat untuk memberikan gambaran dan memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang komferehensif tentang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur_Kalimantan Tengah sebagai institusi pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah . Kami berharap website ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi semua pihak, terutama dalam akses informasi terkait Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kami menyadari masih banyak kekurangan pada Website ini. Oleh sebab itu masukan dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan unuk kesempurnaannya.
Wassalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Drs. H.M. Fuad Sidiq, M.M
Pak apakah ada aturan untuk peremajaan kerja sebagai karyawan di pt.dgn status karyawan tetap dan masa kerja lebih dr 12th kerja dan skrg msih aktf bkerja
untuk peremajaan dan pensiun dini karyawan belum ada tentunya baik di ketenaga kerjaan yang berlaku, yang pensiun normal tentunya mencapai usia pensiun yang di atur dalam peraturan perusahaan (PP) itu tentunya
Pak mau tanya tolong pencerahan nya, jika karyawan yang berhenti/mengundurkan diri yg sudah kerja kurang lebih 3 thn apa betul mendapatkan uang dari perusahaan sebesar nominal 2x gaji pokok UMR dari PT sawit, karena saya ada baca undang2 dari pemerintah di internet, ni no WA saya pak 087817125828 terimaksih
klo karyawan mengundurkan diri dengan kemauan sendiri maka hak karyawan hanya dapat pengganti hak lain saja, seperti cuti yang belum gugur atau hangus nah itu saja yang dapat