SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DISNAKERTRANS KAB. KOTIM

        Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur  Kalimantan Tengah di Jl. Jenderal Sudirman Km. 0,5 No. 01 Sampit, Kabupaten Kotawaringi Timur. Berdasarkan Peraturan Buapti Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan rincian Tugas Pokok, Fungsi serta usaran tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  mempunyai membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan azas otonom dan tugas pembantu,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi, perencanaan dan perumusan program kegiatan tenaga kerja dan transmigrasi menyelenggarakan sesuai Visi dan Misi Kabupaten, Penyusunan dan penetapan tata kelola ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pelakasanaan kegiatan pelatihan produktivitas, perluasan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja, pelaksanaan kegiatan penyiapan permukiman, penempatan transmigrasi dan pembinaan lokasi transmigrasi dan pelaksanaan dan kegiatan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK).

         Susunan Organisa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdiri Kepala Dinas, Sekretariat membawahi Sub. Bagian Program dan Pelaporan, Sub. Bagian dan Kepegawaian, dan Sub. Bagian Keuangan dan Aset. Bidang terdiri dari Bidang Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari Seksi Tenaga Kerja Mandiri, Seksi Pengelolaan Informasi Pasar Kerja dan Seksi Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri dari Seksi Pelatiahan Tenaga Kerja dan Pemagangan Dalam dan Luar Negeri, Seksi Standarisasi dan Sertifikasi dan Seksi Bimbingan Produktivitas Tenaga Kerja. Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja terdiri dari Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Seksi Kesejahteraan Pekerja dan Seksi Organisasi Pekerja dan Pengusaha. Bidang Transmigrasi terdiri dari Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi, Seksi Pembangunan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi dan Seksi Pembinaan Usaha Ekonomi dan Sosial Budaya. Balai Latihan Kerja (BLK) Program Pelatihan Berbasis Kompetensi terdiri dari Komputer (Basic Office), Tata Boga, Instalasi Listrik, Teknik Perawatan AC Residential, Garmen (Menjahit Pakaian), Teknisi Audio, Teknisi Ponsel, Service Sepeda Motor Injeksi dan Pengelasan.

 

Prakata Kadis Disnaker Kabupaten Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah

Assalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas ridho-NYA lah Website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur_Kalimantan Tengah dapat terpublish. tak lupa kami panjatkan rasa syukur atas terwujudnya Website : disnaker.kotimkab.go.id sebagai salah satu media informasi bagi masyarakat. Website ini dibuat untuk memberikan gambaran dan memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang komferehensif tentang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur_Kalimantan Tengah sebagai institusi pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah . Kami berharap website ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi semua pihak, terutama dalam akses informasi terkait Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.

         Kami menyadari masih banyak kekurangan pada Website ini. Oleh sebab itu masukan dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan unuk kesempurnaannya.

 

Wassalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakaatuh

 

Mungkin Anda juga menyukai

31 Respon

  1. Rendi berkata:

    Mau tanya pak/buk.
    Semisal UMR sebesar 3.200.000
    Sebagai pekerja kita mendapatkan gaji yang tertera di Slip gaji berupa,
    Gaji pokok 3.050.000
    Tunjangan pekerja 150.000
    Kalo itu di gabung kan menjadi jumlah UMR,.. apakah bisa seperti itu pak/buk.

  2. Supriandi berkata:

    Minta tolong cek lagi pak,,ada salah satu prusahan perkebunan di kotim,,mengubah tangal 6 mei 2023 yg harusnya tanggal merah merah menjadi hitam karyawan harus bekerja.padahal sisitu sudah di tetapkan sebagai libur nasional

  3. Hans erichson dios berkata:

    Sya mau nanya pak, sya udah mengundurkan diri dari perusahaan dgn masa kerja kurang lebih 10 tahun,dgn status KHL/ secara aturan apakah sya mendapat uang jasa atau srmacamnya,

    • Super User berkata:

      Hak-hak Karyawan adalah hanya uang pengganti saja, seperti cuti yang masih ada atau karyawan, sebutkan Perusahaannya&No. Hp Karyawan

      • Komar berkata:

        Mautanya pak soal kerja hari Minggu setau saya hari Minggu itu hari libur dan tanggal merah itu pun halir dan di bayar oleh PT tersebut tapi ko kami mau hari Minggu ataupun tanggal merah itu semua tanggal hitam semua itu gama pak solusinya

        • Super User berkata:

          klo hari minggu atau hari besar klo ada kesepakatan maka dihitung lembur ini sebaiknya lapor ke pengawas ketenagakerjaan

  4. Ryan berkata:

    Izin bertanya .. Apakah perusahaan berhak tidak mengeluarkan Hak KARYAYAWAN karna karyawan tersebut di PHK dari sistem bio-v

  5. Krisling Tina Tingka berkata:

    Selamat siang saya mau melaporkan salah satu notaris tidak membayar gajih karyawan nya di sedangkan kami di berhentikan begitu saja lewat wa dan gajih atau pesangoan tidak di bayar kan itu bagaimana ya pak,sudah saya hub notaris yg bersangkutan namun yang kami dapat janji dan janji sudah 3 bulan ini pak mohon bantuan dan petunjuk nya pak.terimakasih

  6. Krisling tina thongka berkata:

    Selamat siang bapak,melaporkan salah satu Notaris di kabupaten kotawaringin timur belum membayar gajih karyawan nya dan kami sudah di berhentikan via WA gajih dan pesangoan pun tidak di bayar kan janji nya notaris tersebut memberikan 1 bulan gajih plus THR tapi sampai saat ini sudah 3 bulan belum di bayarkan juga,sudah saya hubungi Notaris yang bersangkutan namun yang kami dapat hanya janji dan janji palsu mohon bantuan dan petunjuk nya pak.terimakasih

  7. Dony berkata:

    Saya bekerja di salah satu PT yang berada di Kotim pak saya sudah mengundurkan diri. Dengan masa kerja 3 tahun lebih apa kah saya berhak mendapat kan hak saya seperti uang pengganti atau uang terimakasih.

  8. Krisling berkata:

    Saya ingin melaporkan salah satu notaris d kitim yg sampai saat ini belum bayar gajih karyawan nya padahal sudah di berhentikan via wa tapi 1 bulan gajih belum di bayar plus janji nya THR belum juga di bayarkan sudah saya hubungi notaris yg bersangkutan tapi janji kosong semata .saya minta petunjuk nya pa gmna klou mau melaporkan .trims

  9. Abdul Rahman berkata:

    Mau tanya pak,, apakah seorang pekerja security boleh di pkwt kan dan security yang sudah bekerja selama 3 tahun itu bisa di off kan untuk melanjutkan ke pkwt lagi

  10. Agus budiwiyanto berkata:

    Klo ada karyawan melakukan kesalhan kerja trs di paksa mngundurkan diri. Apakah di situ ada pelangaran hukum peruhahan dan hak apa saja yang di dapat untuk karyawan.

  11. Arfah berkata:

    saya mau nanya pak ,kebetulan saya kerja sudah 4bln di pt.bum(bangkitgiat usaha mandiri),selama saya kerja pak tdk perna mendapatkan gaji umr,melainkan gaji 300.000 ,600.000,1.200.000 dan bulan ini saya tdk digaji sdh hampir 2bln pak ,saya mau mengundurkan diri tapi harus bayar denda 3.000.000 bagaimana solusi pt yg tdk punya prikemanusiaan pak

    • Super User berkata:

      Terkait masalah gaji tidak sesuai dengan UMK selagi ada hubungan kerja maka disarankan ke pengawasan tenaga kerja saja

  12. Imam bukhairi berkata:

    Pa/ibu..apakah ada aturan,klo kta sdh kerja skitar-+2 Minggu,terus kta risent TPI gajih kita tidak d bayar,apakah ada aturan seperti itu!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *