Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan atas otonomi dan tugas pembantu. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan perumusan program kegiatan tenaga kerja dan transmigrasi sesuai visi dan misi Kabupaten;
- penyusunan dan penetapan tata kelola ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- pelaksanaan kegiatan pelatihan produktivitas, perluasan dan penempatan tenaga kerja;
- pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja;
- pelaksanaan kegiatan penyiapan permukiman, penempatan transmigran dan pembinaan lokasi transmigrasi;
- penyelenggaraan ketatausahaan dinas; dan
- pelaksanaan dan pembinaan kegiatan UPTD






