Disnakertrans Kab. Kotim Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh hingga tanggal 29 April 2022. Kepala Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. H.M. Fuad Sidiq, MM menuturkan, posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) buka setiap hari kerja Senin – Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB, berlokasi di kantor Disnakertrans di Jl. Jenderal Sudirman Km. 0,5 No. 02. 

Posko yang sudah dibuka sejak 13 April 2022 lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022. Pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (15/4/2022).

Berdasarkan data pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi terdapat 764 perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Bagi  buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada. Untuk diketahui bahwa. Pada tahun 2021 Disnakertrans Kabupaten Kotawaringin Timur menerima 2 aduan, namun semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi  pengaduan anatara buruh dengan pengusahaan, semoga pada tahun ini tidak ada keterlambatan pembayaran THR seperti tahun lalu.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini juga ditunjukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya bagi para pekerja.

“Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Keagaman Bagi Pekerja/Buruh,” ujar Drs. H.M. Fuad Sidiq, MM.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *